Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia
Desa Medan Baru yang memiliki luas lebih kurang 17.76 Km2 (berdasarkan data BPS Tabir Ulu dalam Angka Tahun 2022) mempunyai wilayah administratif berupa 2 (dua) dusun yang terbagi 4 (empat) Rukun Tetangga dan secara administratif, wilayah Desa Medan Baru memiliki batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Desa Seling Kecamatan Tabir
Sebelah Selatan : Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan
Sebelah Timur : Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu
Sebelah Barat : Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu